Standar Pelayanan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan
Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Sebagai langkah
konkrit dalam penerapan SPM Bidang Kesehatan maka disusun Dokumen Rencana
Kinerja Tahunan Standar Pelayanan Minimal (RKT-SPM) Bidang Kesehatan berisikan
jenis pelayanan dasar, kelompok sasaran, standar kegiatan, kebutuhan
pembiayaan, dan hasil penerapan SPM dengan maksud sebagai sarana untuk
mengkomunikasikan berbagai tahapan dalam penerapan SPM sesuai tugas pokok dan
fungsi Puskesmas dan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
dan monitoring serta evaluasi. SELENGKAPNYA >>>